Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi di Jakut, 29,4 Kg Sabu Disita 07.05.2026

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi di Jakarta Utara, mengamankan 29,4 kilogram sabu dan dua orang tersangka, Andra Rijal Mustaqim (25) dan Sulaiman (28). Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading pada Senin (4/5/2026) setelah menerima informasi dari masyarakat. Kedua tersangka diduga berperan sebagai operator gudang dan kurir, dikendalikan oleh individu berinisial J di Kendari dan F di Lampung. Mereka telah menyewa apartemen sejak 24 April 2026 untuk menyimpan narkotika dan menggunakan aplikasi percakapan khusus untuk menghindari deteksi petugas. Selain sabu, barang bukti lain yang disita meliputi KTP, dompet, dan tiga unit ponsel.




















