Dadan Hindayana Cs Kantongi Rp1 Miliar dari Yayasan SPPG Tiap Hari 03.06.2026

Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026, menetapkan tiga mantan pimpinan BGN, yaitu Dadan Hindayana, Lodewyck Pusung, dan Sony Sanjaya, sebagai tersangka. Penyidik mengungkap bahwa beberapa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi syarat namun terafiliasi dengan para mantan pimpinan tersebut secara tidak langsung, sehingga meraup miliaran rupiah setiap hari. Penggeledahan dilakukan di kantor BGN serta kediaman para tersangka, menyita dokumen, ponsel, dan laptop sebagai barang bukti. Presiden Prabowo menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi dalam program MBG setelah menerima laporan indikasi penyelewengan.

















