Dari Mana Asalnya Duit Menggunung Triliunan yang Dipamerkan Satgas PKH 03.06.2026

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklarifikasi bahwa dana triliunan rupiah yang dipamerkan berasal dari penagihan denda administratif perusahaan yang mengeksploitasi lahan tanpa izin. Uang ini disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan merupakan hasil penegakan hukum transparan atas penguasaan kembali lahan negara yang dikelola secara ilegal selama puluhan tahun. Satgas PKH juga mengingatkan bahwa sanksi finansial bukan satu-satunya, dan jika ada indikasi pidana, kasus akan diserahkan ke penegak hukum. Baru-baru ini, Satgas PKH menyetorkan denda administratif tahap VI senilai Rp11,4 triliun dan terbaru, Rp10,27 triliun dari denda kehutanan, yang diserahkan di Kantor Kejagung RI dan dihadiri Presiden Prabowo.















