DPR-Pemerintah Sepakati Usia Pensiun di RUU Polri: Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun 08.06.2026

Komisi III DPR dan pemerintah telah menyepakati perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menetapkan usia pensiun baru bagi anggota kepolisian. Usia pensiun 59 tahun akan berlaku bagi personel bintara dan tamtama, sementara usia pensiun 60 tahun berlaku untuk perwira, termasuk perwira tinggi bintang empat yang dapat diperpanjang satu tahun sesuai keputusan presiden. Pemerintah menjelaskan bahwa pembedaan usia pensiun ini bertujuan untuk menjaga motivasi personel, menciptakan keseimbangan masa kerja, dan mendorong kompetisi yang sehat serta regenerasi di dalam tubuh Polri. Keputusan ini diambil setelah perdebatan dengan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang awalnya mengusulkan usia pensiun seragam 60 tahun, namun akhirnya menyetujui usulan pemerintah untuk menghindari potensi stagnasi rekrutmen dan regenerasi.




















