Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD tahun anggaran 2023-2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari tersangka sebelumnya, FS, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan). Dari pemeriksaan FS, terungkap bahwa ia mendapat perintah dari SN untuk mengubah hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar 15 persen dari total penilaian awal.