Kejagung Ajukan Banding Vonis Kasus Korupsi Minyak, Ini Alasannya 11d ago

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 karena menilai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta belum mempertimbangkan seluruh poin tuntutan jaksa. Alasan utama banding meliputi belum diakomodirnya pertimbangan kerugian perekonomian negara dan pembebanan uang pengganti kepada beberapa terdakwa, serta vonis yang dinilai lebih ringan dari tuntutan. Meskipun menghormati putusan hakim, Kejagung menempuh upaya hukum lanjutan ini untuk memperjuangkan tuntutan yang belum dikabulkan, termasuk vonis terhadap terdakwa seperti Muhamad Kerry Adrianto Riza yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,9 triliun.


















