Gerak Cepat Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi 03.06.2026

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya. Penyelidikan yang berlangsung sekitar satu minggu ini berawal dari laporan masyarakat dan temuan ketidaksesuaian spesifikasi dapur program. Meskipun penyelidikan memakan waktu singkat, Kejagung telah mempelajari kasus ini sejak beberapa waktu lalu. Pengadaan barang dan jasa, termasuk kendaraan listrik, dilaporkan telah terealisasi sepenuhnya.

Liputan6 Full Article















