Kemenkes: Nakes Berhak Hentikan Layanan jika Alami Intimidasi 03.07.2026

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara tegas menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) memiliki hak penuh untuk menghentikan pelayanan kesehatan apabila menerima tindakan kekerasan, intimidasi, atau perundungan dari oknum masyarakat. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Dirjen SDMK Kemenkes, Yuli Farianti, pada Jumat (3/7/2026) sebagai respons atas hasil investigasi kasus meninggalnya dokter Icha di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga mengalami kekerasan verbal sebelum wafat.

Beritasatu Full Article














