Kompolnas Dukung Larangan Live Streaming Polri Saat Bertugas: Jaga Profesionalitas 05.05.2026

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melarang seluruh personel melakukan live streaming atau siaran langsung di media sosial saat sedang bertugas. Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan langkah ini penting untuk menjaga profesionalitas personel. Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dapat dicapai melalui mekanisme lain, seperti pelaporan rutin dan kasus per kasus kepada masyarakat, bukan melalui live streaming yang berisiko mengganggu proses penegakan hukum. Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, menegaskan larangan tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, yang bertujuan membangun kesadaran dan menjaga citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara profesional.


















