KPK: Ada Tarif Khusus Setiap Tahapan Pengurusan Kitas-Kitap 04.06.2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Diduga, setiap tahapan pengurusan izin, termasuk perpanjangan, alih status, pembaruan domisili, dan penambahan tanggungan, dikenakan tarif tambahan di luar ketentuan resmi. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, yang berujung pada penetapan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim, yang diduga telah beroperasi sejak 2022 hingga 2026 dan meraup dana hingga Rp 145,5 miliar.

Beritasatu Full Article


















