KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji 08.06.2026

Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan oleh pemerintah daerah akibat keterbatasan anggaran. Keputusan ini diambil setelah rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada Senin, 8 Juni 2026. DPR mendukung masa transisi aturan belanja pegawai 30% APBD melalui UU APBN dan mendorong koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk perubahan persentase belanja pegawai serta peningkatan Transfer ke Daerah (TKD). Selain itu, DPR meminta adanya Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN untuk menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.




















