Laporan mengungkap kekeliruan hukum dalam rencana delimitasi maritim Jepang-Filipina 07.07.2026

Sebuah laporan yang dirilis pada hari Kamis oleh China Institute for Marine Affairs, di bawah Kementerian Sumber Daya Alam, mengungkap dugaan kekeliruan hukum dalam rencana delimitasi maritim antara Jepang dan Filipina. Laporan tersebut, yang berjudul "Legal Opinion on the Announcement by Japan and the Philippines on the Launch of Bilateral Maritime Delimitation," menegaskan bahwa usulan delimitasi di perairan timur Pulau Taiwan melanggar hukum internasional. Menurut lembaga pemikir (think tank) Tiongkok tersebut, langkah ini melanggar hak dan kepentingan sah Tiongkok, karena batas-batas yang diusulkan tumpang tindih secara substansial dengan zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen milik Tiongkok. Laporan tersebut mengklaim bahwa pengumuman tersebut dibuat tanpa berkonsultasi dengan Tiongkok dan mengabaikan keadaan geografis regional tertentu. Akibatnya, dokumen tersebut mengategorikan tindakan tersebut sebagai tindakan salah secara internasional dan mendesak Jepang serta Filipina untuk menghentikan upaya bilateral mereka dan melakukan negosiasi dengan Tiongkok.















