Mahkamah Konstitusi tegaskan hak-hak pencari suaka 07.07.2026

Pada hari Selasa, 7 Juli, Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan mengeluarkan putusan bersejarah yang menyatakan bahwa ketentuan tertentu dalam Undang-Undang Pengungsi tidak konstitusional. Hakim Steven Majiedt memutuskan bahwa Departemen Urusan Dalam Negeri tidak dapat menolak status pengungsi bagi pencari suaka hanya berdasarkan ketidakpatuhan prosedural atau penundaan. Sebelumnya, persyaratan ketat mengenai pelabuhan masuk yang telah ditentukan dan visa transit lima hari memungkinkan pejabat untuk menolak permohonan jika pemohon gagal memenuhi tenggat waktu tertentu atau tidak memberikan "alasan yang kuat" (good cause). Putusan ini memastikan bahwa semua klaim dievaluasi berdasarkan substansinya, melindungi individu rentan agar tidak terhalang dari sistem tersebut. Yang terpenting, putusan ini melindungi anak-anak yang sebelumnya ditolak status pengungsinya karena kegagalan prosedural orang tua mereka. Kasus ini, yang diprakarsai oleh Scalabrini Centre dan didukung oleh berbagai organisasi internasional, menangani kelemahan sistemik yang melanggar prinsip non-refoulement dan menghalangi akses yang adil terhadap suaka.















