Menguak Peran Brigjen LMI dan Kolonel BU di Pusaran Kasus MBG 04.07.2026

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026, dengan menetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), seorang polisi aktif, sebagai tersangka. LMI diduga mengambil keuntungan melawan hukum dengan memerintahkan pendirian perusahaan PT SGI untuk menjual alat makan ompreng kepada calon mitra SPPG, yang kemudian digunakan sebagai syarat verifikasi kelolosan program. Selain itu, Kejagung juga mengungkap keterlibatan Kolonel BU, seorang prajurit TNI aktif yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Pangan Nasional (BGN). Kolonel BU diduga terlibat dalam manipulasi pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun, di mana dari 21.081 unit yang seharusnya terealisasi, hanya 3.228 unit yang diterima meskipun pembayaran telah dilakukan 100%.













