Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah 07.05.2026

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengadakan rapat koordinasi di Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026, untuk menyelaraskan kebijakan tiga kementerian terkait implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pertemuan ini menindaklanjuti rekomendasi DPR RI dan bertujuan memastikan penataan aparatur sipil negara di daerah selaras dengan kapasitas fiskal, kebutuhan organisasi, serta menjamin kepastian kerja bagi PPPK. Rapat ini merespons kekhawatiran daerah mengenai ketentuan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen yang berlaku mulai 2027, menghasilkan solusi berupa perpanjangan masa transisi yang akan diatur dalam revisi UU APBN. Pemerintah pusat akan memberikan dukungan melalui program yang melibatkan komunitas usaha daerah untuk menjaga perekonomian dan belanja program masyarakat tetap berjalan meskipun belanja pegawai tinggi.


















