Kabar Baik! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta 1 Juni-31 Agustus 03.06.2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini diadakan dalam rangka memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia, serta bertujuan untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban perpajakan. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini karena periode program terbatas. Polda Metro Jaya telah menyiapkan personel tambahan dan mengoptimalkan fasilitas di seluruh gerai Samsat untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak, serta mendorong masyarakat untuk mengurus sendiri tanpa melalui calo.
















