Purbaya Buka Segel Tiffany & Co, 3 Gerai Bisa Beroperasi Lagi 08.06.2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi membuka segel pada tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026, setelah perusahaan tersebut bersedia mematuhi ketentuan pemerintah dan melunasi kewajiban kepabeanan serta perpajakannya. Langkah ini diambil setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyegel gerai-gerai tersebut pada Februari 2026 akibat dugaan pelanggaran impor, termasuk tidak memberitahukan seluruh barang bernilai tinggi dan indikasi under-invoicing. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud mempersulit investor, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar penindakan serupa tidak terulang, dan besaran denda sebesar Rp 97,49 miliar, yang terdiri dari denda Rp 78,5 miliar serta bea masuk dan pajak, tetap berlaku sesuai kesepakatan.




















