Selain Kantor BGN, Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana Cs 03.06.2026

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua pejabat lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun 2025-2026. Penjemputan paksa dilakukan karena dugaan mark-up dalam pengadaan, termasuk untuk motor listrik dan sepatu, serta penunjukan yayasan terafiliasi sebagai mitra strategis penyelenggara program. Penggeledahan juga dilakukan di kantor BGN dan rumah Dadan Hindayana untuk mencari bukti terkait manipulasi nilai dokumen ekspor-impor atau *trade misinvoicing* yang diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memberikan komentar mengenai pencopotan Dadan Hindayana, sementara Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

















