Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan 08.06.2026

Empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus, telah mengajukan permohonan keringanan hukuman di Pengadilan Militer Jakarta. Melalui tim penasihat hukumnya, para terdakwa meminta Majelis Hakim untuk mengesampingkan tuntutan pidana yang diajukan Oditur Militer karena dinilai tidak mencerminkan fakta persidangan secara proporsional. Pembelaan tersebut menggarisbawahi sikap kooperatif terdakwa, penyesalan, rekam jejak pengabdian yang baik termasuk pengalaman dalam misi PBB, serta tanggung jawab keluarga. Sidang duplik ini digelar pada Senin, 8 Juni 2026, dan Majelis Hakim akan membacakan vonis pada Rabu, 10 Juni 2026, sementara keempat terdakwa tetap dalam penahanan.

Suara Full Article



















